SEKILAS CREDITVERBAN
Credietverband merupakan salah satu bentuk lembaga jaminan yang dibentuk oleh pemerintahan Hindia Belanda, di samping lembaga jaminan yang lain (Hipotik, Gadai, fiducia). Pembentukan lembaga tersebut kurang mendapat sambutan baik dari masyarakat Indonesia khusnya masyarakat adat. Hal ini bukan karena prosedur yang sulit atau cara berfikir masyarakat adat yang sederhana, tetapi lebih karena kurangnya informasi mengenai lembaga jaminan Credietverband sehingga mereka tidak memahami dengan baik lembaga jaminan tersebut. Selain itu, juga disebabkan karena sangat terbatasnya jumlah bank yang melayani Credietverband, hanya bank-bank tertentu yang pada umumnya hanya ada di kotakota besar saja, tidak menjangkau kota-kota kecil (Krustiyati, 1982). Credietverband tidak diatur dalam BW (Burgerlijk Wetboek) seperti halnya Gadai atau Hipotik, melainkan diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri, yaitu Koninklijk Besluit 6 Juli 1908 No.50 Stb. 1908 No.542 dengan nama Regeling Van Het Credietverband, yang dituangkan lebih lanjut dalam ketentuan pelaksanaannya, yaitu Reglement op het Vestigen in Nederlandcsh Indie Stb. 1909 No.584. Dalam Pasal 1 peraturan yang mengatur tentang Credietverband disebutkan bahwa, Credietverband adalah hak kebendaan atas benda yang ditujukan untuk memenuhi pelunasan suatu perikatan. Credietverband mempunyai sifat kebendaan, Sifat ini disebutkan dalam Pasal 2 ayat 2 jo. Pasal 19 CV (aturan yang mengatur tentang Credietverband), Hak kebendaan bersifat absolut, mempunyai zaaksgevolg (droit de suite) yang artinya bahwa hak itu mengikuti bendanya di manapun benda itu berada, hak ini dapat dipertahankan pada setiap orang yang menguasai benda itu. Pemegang hak berhak menuntut (vorderen) kepada setiap orang yang mengganggu haknya.
MAKALAH FULL HUB DIBAWAH
Comments
Post a Comment