Judicial Review UU Ormas VS UUD NRI 1945

“KAJIAN YUDISIAL REVIU UNDANG-UNDANG NOMOR 16  TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG -UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2O17 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN  MENJADI UNDANG-UNDANG” 


BAB I  PENDAHULUAN 

1.1.   LATAR BELAKANG 
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik  yang dipimpin oleh seorang Presiden sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan. Sebagai seorang nomor satu di Indonesia, Presiden memiliki kekuasaan tertinggi mengatur pemerintahan, kemanan, dan pertahanan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Repuplik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Karena sangat besarnya kekuasaan Presiden dan untuk menghindari abuse of power yang dilakukan Presiden maka diadakan lembaga negara yang kekuasaannya disetarakan dengan Presiden dengan tujuan mengawasi sistem pemerintahan yang diajalankan Presiden yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Jika disederhanakan, Presiden memegang kekuasaan eksekutif sedangkan DPR memegang kekuasaan legislatif. Namun, pada perkembangan dan praktiknya pemisahan kekuasaan tersebut tidak sepenuhnya diterapkan di Indonesia, yang diterapkan sampai saat ini adalah distribusi kekuasaan. Konsep distribusi kekuasaan memungkinkan Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif juga memiliki wewenang untuk mengusulkan rancangan undang-undang. Selain memiliki wewenang mengusulkan rancangan undang-undang, dalam kondisi ihwal, Presiden juga diberikan wewenang untuk menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) [1]. Materi muatan Perpu sama dengan materi muatan Undang-Undang, sehingga secara hirarki juga setara [2], yang membedakan adalah proses pembentukannya, Perpu dapat dikatakan lebih singkat dibanding Undang-Undang dengan syarat dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Konsep dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa sampai saat ini masih menjadi perdebatan antara para sarjana atau ahli hukum di Indonesia.                                                 
Seperti yang terjadi ketika Presiden menetapkan Perpu Nomor 2 tahun 20l7 tentang Perubahan atas undang-undang nomor 17 tahun 2013 Tentang organisasi kemasyarakatan, ada beberapa ahli hukum yang tidak setuju dikeluarkannya Perpu Ormas tersebut, salah satunya Prof. Jimly Asshiddiqie. Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie (Jakarta, 13 Juli 2017), Negara harus mendeklarasikan keadaan darurat dulu untuk mengeluarkan Perppu. Setidaknya ada tiga kondisi negara dalam keadaan darurat, yaitu perang, militer, dan sipil. Ia menilai Perppu baru bisa memenuhi syarat jika ada deklarasi negara dalam kondisi darurat”. Penolakan ahli hukum Prof. Jimly Asshiddiqie lebih mengkritisi soal syarat formil pembentukan Perpu Ormas tersebut. Beberapa ahli hukum lain berpendapat bahwa dari segi materiil atau isi Perpu Ormas tersebut, salah satunya Dr. Fitra Arsil. Menurut Dr. Fitra Arsil, Perppu No. 2 Tahun 2017 harus dikaji dan diawasi dengan benar. Mahkamah Konstisusi harus menguji kembali Perppu No. 2 Tahun 2017. Jika isi terlalu meluas, Perppu dapat diartikan sebagai produk subjektif dan otoriter pemerintah dengan alasan kedaruratan. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, penulis tertarik untuk mengangkat topik tersebut yang kemudian menjadi makalah mengenai yudisial reviu Perpu Ormas yang sudah menjadi Undang-Undang 16 Tahun 2017 tersebut. 

1.2.   RUMUSAN MASALAH 
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan di atas, maka perumusan masalahnya dapat ditetapkan sebagai berikut :  
1. Apakah secara Formil Pembentukan Undang-Undang 16 Tahun 2017 melanggar ketentuan UUD NRI 1945 dan UU 12 Tahun 2011? 
2. Apakah secara materiil muatan Undang-Undang 16 Tahun 2017 melanggar ketentuan UUD NRI 1945?  

1.3.   TUJUAN PENELITIAN 
Makalah ini bertujuan untuk mendiskripsikan dan menjelaskan kajian yudisial reviu secara formil dan materiil Undang-Undang 16 Tahun 2017 terhadap ketentuan UUD NRI 1945 dan UU 12 Tahun 2011. 

[1]. Lihat ketentuan di dalam Pasal 22 UUD NRI 1945 dan Pasal 1 angka (4) UU No. 12 Tahun 2011. 
[2]. Lihat ketentuan di dalam Pasal 7 dan Pasal 11 UU Nomor 12 Tahun 2011. 


Makalah lengkap komen dibawah

Comments

Popular Posts