CONTOH SURAT GUGATAN PTUN


Yth.  Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
di-.
Jl. Pemuda No. 66, Lantai 1 Gedung Pemuda Rawamangun,
Pulo Gadung, Jakarta Timur 13220.

Perihal : GUGATAN TATA USAHA NEGARA                                                                               


Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini saya :
Nama                             : Dhoni Satrio, S.Sos.
Kewarganegaraan         : Indonesia
Tempat tinggal               : Jalan Patimura 90, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Pekerjaan                      : Pegawai Negeri Sipil di BKN

Dengan ini memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Handika Pratama S.H., M.H. dan Andika Sitompul, S.H., keduanya Warga Negara Indonesia, para advokat dari Kantor Advokat Handika & Partner, berkedudukan di Jalan Jenderal Sudirman 71 Pulo Gadung, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus pada tanggal 25 Oktober 2019 (terlampir), selanjutnya disebut PENGGUGAT.
.               
Dengan ini Penggugat mengajukan gugatan terhadap: Kepala Badan Kepegawaian Negara berkedudukan di Jalan Gatot Subroto 23, Jakarta Selatan. Untuk selanjutnya   disebut sebagai TERGUGAT. 

I.       Objek Sengketa :
Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor: 571/SK.01.01/BKN/10/2019 tanggal 7 Oktober 2019 yang dikeluarkan oleh Tergugat.

II.     Tenggang Waktu Gugatan : 
1.      Bahwa Objek Sengketa diterbitkan Tergugat tanggal 7 Oktober 2019;
2.  Bahwa Objek Sengketa tersebut diterima/diketahui Penggugat pada tanggal
8 Oktober 2019;
3.      Bahwa gugatan a quo diajukan pada tanggal 28 Oktober 2019;
4.  Bahwa oleh karenanya Gugatan a quo diajukan masih dalam tenggang waktu sesuai dengan pasal 55 UU Peradilan TUN.

III.    Kepentingan Penggugat Yang Dirugikan :
1.      Penggugat merasa dirugikan karena Penggugat adalah PNS di BKN kurang lebih 9 Tahun sesui dengan Surat Pengangkatan Pegawia Negeri Sipil Nomor: 123/Kep.01.02/BKN/09/2010;
2.    Tanpa pemberitahuan terlebih dahulu Penggugat mendapat surat pemecatan secara tidak hormat, melalui surat Keputusan Kepala BKN Nomor: 571/SK.01.01/BKN/10/2019 tanggal 7 Oktober 2019;
3.    Pemecatan secara tidak hormat tersebut beralasan karena Tergugat menganggap Penggugat bolos kerja dan tidak memenuhi kewajiban yang telah dilimpahkan kepada Penggugat;
4.    Padahal sebelumnya penggugat telah mengirimkan surat permohonan cuti yang telah diterima oleh tergugat pada tanggal 7 Agustus 2019;
5.    Dengan Surat Keputusan tersebut di atas maka timbul akibat hukum, penggugat kehilangan hak-hak sebagai PNS, yaitu tidak diterimanya gaji, dan tidak diterimanya dana pensiun atas nama Penggugat;
6.  Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Keputusan tersebut oleh Tergugat, kepentingan Penggugat sangat dirugikan karena tidak lagi dapat menjalankan perannya sebagai kepala rumah tangga dengan memberikan nafkah kepada keluarga yang menjadi kewajibannya;
7.      Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Keputusan oleh Tergugat tersebut, Penggugat merasa diperlakukan tidak adil dan sewenang-wenang karena Tergugat menggunakan wewenang yang dimilikinya untuk tujuan yang berbeda dari yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan (detournement de pouvoir).

IV.   Posita/Alasan Gugatan :
1. Bahwa Objek Gugatan Surat Keputusan Kepala BKN Nomor: 571/SK.01.01/BKN/10/2019 tanggal 7 Oktober 2019 tentang Pemecatan Penggugat sebagai PNS di BKN telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik karena melanggar asas proporsionalitas serta melanggar asas profesionalitas sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN;
2.      Bahwa alasan Pemecatan yang dimuat di dalam objek gugatan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Pasal 250 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

V.     Permohonan Penundaan :
1.   Bahwa Objek sengketa ternyata telah dilaksanakan pada tanggal ditetapkan, 20 November 2019 sehingga terdapat keadaan mendesak;
2.    Bahwa apabila Surat Objek Sengketa dilaksanakan maka Penggugat akan sangat dirugikan/terdapat keadaan yang sulit untuk dikembalikan/dipulihkan seperti keadaan semula;
3.      Bahwa fakta fakta diatas telah memenuhi   ketentuan pasal 67 UU Peradilan TUN;
4.    Bahwa oleh karenanya Penggugat mohon agar diterbitkan Penetapan yang berisi perintah kepada Tergugat agar menunda Pelaksanaan Objek Sengketa.

VI.   Petitum/Tuntutan :
A.   Dalam Penundaan.
- Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat.

B.   Dalam Pokok Perkara/Sengketa.
1.     Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya; 
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala BKN Nomor: 571/SK.01.01/BKN/10/2019 tanggal 7 Oktober 2019;
3.   Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala BKN Nomor: 571/SK.01.01/BKN/10/2019 tanggal 7 Oktober 2019;
4.  Menghukum Tergugat membayar biaya perkara Peradilan dan ganti rugi immateriil sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) serta pengembalian nama baik Penggugat; 
5.     Mewajibkan Tergugat agar segera menerbitkan surat keputusan pengangkatan kembali penggugat sebagai PNS secepatnya.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat,

(Handika P.)&(Andika Sitompul)
           

Comments

Popular Posts