CONTOH SURAT GUGATAN PTUN
Yth. Ketua Pengadilan
Tata Usaha Negara Jakarta.
di-.
Jl. Pemuda No. 66, Lantai 1
Gedung Pemuda Rawamangun,
Pulo Gadung, Jakarta Timur 13220.
Perihal : GUGATAN
TATA USAHA NEGARA
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini saya :
Nama : Dhoni Satrio, S.Sos.
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Patimura 90, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil di BKN
Dengan ini memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Handika Pratama S.H., M.H. dan Andika Sitompul, S.H., keduanya
Warga Negara Indonesia, para advokat dari Kantor Advokat Handika & Partner, berkedudukan di Jalan Jenderal
Sudirman 71 Pulo Gadung, Jakarta Timur,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus pada tanggal 25 Oktober 2019 (terlampir), selanjutnya disebut PENGGUGAT.
.
Dengan ini Penggugat
mengajukan gugatan terhadap: Kepala Badan Kepegawaian Negara berkedudukan
di Jalan Gatot Subroto 23, Jakarta Selatan. Untuk
selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.
I.
Objek Sengketa :
Surat
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik
Indonesia Nomor: 571/SK.01.01/BKN/10/2019
tanggal 7 Oktober 2019 yang
dikeluarkan oleh Tergugat.
II.
Tenggang
Waktu Gugatan :
1.
Bahwa Objek Sengketa diterbitkan Tergugat
tanggal 7 Oktober 2019;
2.
Bahwa Objek Sengketa tersebut diterima/diketahui
Penggugat pada tanggal
8
Oktober 2019;
3.
Bahwa gugatan a quo diajukan pada tanggal 28 Oktober 2019;
4.
Bahwa oleh karenanya Gugatan a quo diajukan masih dalam tenggang
waktu sesuai dengan pasal 55 UU Peradilan TUN.
III.
Kepentingan
Penggugat Yang Dirugikan :
1. Penggugat merasa dirugikan
karena Penggugat adalah PNS di BKN kurang lebih 9 Tahun sesui dengan Surat
Pengangkatan Pegawia Negeri Sipil Nomor: 123/Kep.01.02/BKN/09/2010;
2. Tanpa
pemberitahuan terlebih dahulu Penggugat mendapat surat pemecatan secara tidak
hormat, melalui surat Keputusan Kepala BKN Nomor: 571/SK.01.01/BKN/10/2019
tanggal 7 Oktober 2019;
3. Pemecatan
secara tidak hormat tersebut beralasan karena Tergugat menganggap Penggugat
bolos kerja dan tidak memenuhi kewajiban yang telah dilimpahkan kepada
Penggugat;
4. Padahal
sebelumnya penggugat telah mengirimkan surat permohonan cuti yang telah
diterima oleh tergugat pada tanggal 7 Agustus 2019;
5. Dengan
Surat Keputusan tersebut di atas maka timbul akibat hukum, penggugat kehilangan
hak-hak sebagai PNS, yaitu tidak diterimanya gaji, dan tidak diterimanya dana pensiun
atas nama Penggugat;
6. Bahwa
dengan dikeluarkannya Surat Keputusan tersebut oleh Tergugat, kepentingan Penggugat
sangat dirugikan karena tidak lagi dapat menjalankan perannya sebagai kepala rumah
tangga dengan memberikan nafkah kepada keluarga yang menjadi kewajibannya;
7. Bahwa
dengan dikeluarkannya Surat Keputusan oleh Tergugat tersebut, Penggugat merasa
diperlakukan tidak adil dan sewenang-wenang karena Tergugat menggunakan wewenang
yang dimilikinya untuk tujuan yang berbeda dari yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan
(detournement de pouvoir).
IV.
Posita/Alasan
Gugatan :
1. Bahwa
Objek Gugatan Surat Keputusan Kepala BKN Nomor: 571/SK.01.01/BKN/10/2019
tanggal 7 Oktober 2019 tentang Pemecatan Penggugat
sebagai PNS di BKN telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik karena
melanggar asas proporsionalitas serta melanggar asas profesionalitas
sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang
penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN;
2. Bahwa
alasan Pemecatan yang dimuat di dalam objek gugatan tidak sesuai dengan
ketentuan yang ada di dalam Pasal 250 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun
2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
V.
Permohonan
Penundaan :
1. Bahwa
Objek sengketa ternyata telah dilaksanakan pada tanggal ditetapkan, 20 November
2019 sehingga terdapat keadaan mendesak;
2. Bahwa
apabila Surat Objek Sengketa dilaksanakan maka Penggugat akan sangat
dirugikan/terdapat keadaan yang sulit untuk dikembalikan/dipulihkan seperti
keadaan semula;
3. Bahwa
fakta fakta diatas telah memenuhi ketentuan
pasal 67 UU Peradilan TUN;
4. Bahwa
oleh karenanya Penggugat mohon agar diterbitkan Penetapan yang berisi perintah
kepada Tergugat agar menunda Pelaksanaan Objek Sengketa.
VI.
Petitum/Tuntutan :
A.
Dalam Penundaan.
-
Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat.
B.
Dalam Pokok Perkara/Sengketa.
1.
Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat
Keputusan Kepala BKN Nomor: 571/SK.01.01/BKN/10/2019
tanggal 7 Oktober 2019;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut
Surat Keputusan Kepala BKN Nomor: 571/SK.01.01/BKN/10/2019
tanggal 7 Oktober 2019;
4. Menghukum
Tergugat membayar biaya perkara Peradilan dan ganti rugi
immateriil sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) serta pengembalian
nama baik Penggugat;
5. Mewajibkan
Tergugat agar segera menerbitkan surat keputusan pengangkatan kembali penggugat
sebagai PNS secepatnya.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et
bono).
Hormat
Kami,
Kuasa
Hukum Penggugat,
(Handika P.)&(Andika Sitompul)
Comments
Post a Comment